Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail.
"Kasus ini hanya untuk lisensi penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz, tidak terkait dengan layanan First media yang menggunakan kabel optik yang dijalankan oleh Link Net. Jadi mereka tetap dapat beroperasi untuk yang layanan kabelnya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bolt, First Media, dan Jasnita masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo ini.