Saat ini masih ada saja modus kejahatan SMS dan telepon penipuan walaupun program registrasi SIM Card Prabayar telah berjalan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo membuka akses aduan bagi masyarakat bagi yang menerima SMS dan telepon penipuan.
Kominfo menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk menindak kasus SMS dan telepon penipuan tersebut.
"Kalau ada SMS penipuan, masyarakat tinggal capture lalu laporkan ke BRTI melalui Twitter. Dari BRTI akan mengirimkan operator untuk memblokir nomor tersebut," ujar Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dikutip dari situs Kominfo.
Akun yang dimaksud Ramli adalah @aduanBRTI, sebagai tempat pengaduan layanan telekomunikasi yang tak hanya soal SMS dan telepon penipuan, melainkan juga penawaran yang tidak dikehadaki dan SARA.
Setelah menjalankan program pendaftaran nomor kartu prabayar, Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi untuk melakukan pembersihan nomor yang tidak sesuai dengan data kependudukan.
Bahkan, melalui Ketetapan BRTI masyarakat pun diimbau untuk melakukan pengaduan.
"Pada saat ini, kami telah melakukan tindakan berikutnya yaitu pembersihan kepada nomor-nomor yang tidak sesuai. Maka dari itu, telah dikeluarkan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018 dan TAP Nomor 4 2018. Ketetapan yang baru saja dikeluarkan ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada konsumen layanan telekomunikasi di Tanah Air," tutur Ramli.
Dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018, operator telekomunikasi diminta untuk memberikan hak penggunanya apabila mereka melaporkan indikasi tindakan kejahatan melalui SMS maupun telepon dengan memblokir nomor yang dilaporkan.
"Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyaman sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak lama lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas," tambah Ramli.
Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu, Komisaris Jenderal Polri Arief Sulistyanto menyatakan penanganan kejahatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi merupakan tanggung jawab bersama.
"Para penjahat ini bisa mencari celah kelemahan regulasi, kelemahan sistem keamanan dan informasi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, saya berterima kasih kepada seluruh pihak, Kominfo, BRTI, Operator, dan Ditjen Dukcapil atas aturan-aturan registrasi ini," ujar Arief.
Beberapa tahun lalu polisi masih sulit mengejar pelaku pengirim SMS ancaman atau penipuan, seperti penipuan bom.
Namun, dengan adanya registrasi kartu prabayar ini memudahkan pekerjaan polisi untuk melacak para pelaku kejahatan tersebut dan serupa.
"Pak, tolong disampaikan kepada para operator karena kuncinya pada operator. Jangan sampai orang memiliki nomer hp tapi identitasnya tidak jelas karena yang menjadi korban adalah masyarakat, nanti kami juga yang kesulitan apabila masyarakat dirugikan," pungkasnya.