Find Us On Social Media :

Berani Internetan Pakai VPN di Tiongkok akan Didenda Rp2 juta

By Adam Rizal, Sabtu, 12 Januari 2019 | 18:00 WIB

Pemerintah Tiongkok akan Berikan Denda Rp2 juta untuk Pengguna yang Internetan Pakai VPN

Pemerintah China mulai gelisah dengan warganya yang menggunakan virtual private network (VPN) untuk mengakses situs-situs yang diblokir negara tersebut.

Untuk mengatasinya, pemerintah mulai memberlakukan denda kepada warganya yang ketahuan menggunakan VPN.

Seperti diketahui, China sangat ketat mengatur tindak-tanduk warganya, termasuk di internet dengan memblokir beberapa situs besar, seperti Google, Facebook, dkk.

Greatfire.org, sebuah wathcdog yang bergerak di bidang penyensoran, mencatat ada 135 dari 1.000 situp top dunia yang telah diblokir pemerinta China.

Pemblokiran itu membuat banyak warganya memanfaatkan VPN untuk menembus situs asing yang diblokir pemerintah.

VPN merupakan alat yang membuat koneksi private dengan data yang terenkripsi. Alat ini sering digunakan untuk membuat alamat IP baru atau browsing internet secara anonim, sehingga bisa menembus blokir internet suatu negara.

Warga sipil bernama Zhu Yunfeng menjadi salah satu warganet China yang didenda sebesar 1000 yuan (sekitar Rp 2 jutaan) pada 28 Desember lalu, setelah diketahui menggunakan VPN.

Jumlah denda tersebut sekitar seperlima dari rata-rata upah bulanan kota Shaoguan Provinsi Guandong, kota asal Zhu.

Zhu diketahui menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern, salah satu aplikasi VPN favorit warga China untuk mengakses situs asing.

Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997. Hukum tersebut melarang akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.

Zhu bukanlah warga sipil pertama yang didenda karena menggunakan VPN. Tahun 2017 lalu, saat berlangsung agenda kampanye nasional melawan koneksi ilegal, termasuk VPN, Wu Xiangyang, seorang pria dari Provinsi Guangxi, dituntut lima setengah tahun penajra karena menjual layanan VPN online.

Wu juga harus membayar denda 500.000 yuan (sekitar Rp 1 miliar). Jumlah tersebut ditaksir dari keuntungan Wu dari binisnya yang telah dikelola sejak 2013.

Sebenarnya, pelarangan VPN semacam ini tak hanya memengaruhi warga biasa, tapi juga bisnis yang beroperasi di China, di mana mereka harus menggunakan VPN berlisensi dan disetujui pemerintah China.

Meski hukum pembatasan akses internet di China berusia 20 tahun, namun saat ini jarang ditegakkan.

Barulah beberapa tahun belakangan, di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping yang cukup kaku menerima perbedaan pendapat di negaranya, kontrol penggunaan internet semakin diperketat.

"Selama beberapa tahun terakhir, otoritas China membuat kemajuan legitimasi dalam mematikan dan membatasi penggnaan VPN dari dalam China," jelas Charlie Smith dari Greatfire.org.

"Tapi kami jarang melihat pengguna VPN individu menjadi target dengan cara ini (didenda)," imbuh Smith seperti dikutip The Inquirer.

Hukum keamanan publik di China mulai diperketat sejak Januari 2017 dan berlaku hingga 31 Maret 2018, dengan regulasi baru yang akan mematikan penggunaan VPN tanpa seizin pemerintah.

Saat itu, pemerintah China mengatakan bawha neagranya sedang berada dalam pasar internet yang tidak teratur sehingga dianggap mendesak untuk dikeluarkannya aturan untuk mengontrol penggunaan internet.

Regulasi ini bahkan berlaku pula untuk korporasi. Penonaktifkan internet secara keseluruhan disebut telah terjadi di beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di China, termasuk mereka yang memiliki kekayaan intelektual penting yang harus dilindungi karena tidak menggunakan VPN berlisensi.

Perusahaan asal Cupertino, AS, Apple pun terpaksa tunduk dengan pemerintah China yang meminta agar pihaknya menghapus aplikasi 674 dari App Store-nya di China.

Penghentian VPN besar-besaran terjadi pada bulan Maret 2016 selama agenda Kongres Rakyat Nasional yang berlangsung di Beijing.

Saat itu, beberapa perusahaan banyak yang komplain karena VPN berbayar mereka tidak berfungsi selama sepekan.