Find Us On Social Media :

Diminta Tunda Pungut Pajak Online, Ini Respon Tegas Pemerintah

By Adam Rizal, Selasa, 15 Januari 2019 | 06:26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta perusahaan e-commerce untuk mau melaksanakan peraturan tersebut supaya ada kesetaraan dengan pelaku usaha lainnya

Kesamaan perlakuan pajak, kata Ani, bukan berarti pemerintah mengesampingkan sektor ekonomi digital. Pemerintah telah menambahkan sektor ekonomi digital ke dalam fasilitas pembebasan atau pengurangan Pph (tax holiday) pada pengumuman paket kebijakan XVI akhir tahun lalu.

"Indonesia diharapkan bisa merupakan destinasi investasi menarik. Amazon mau masuk ke sini, Apple mau masuk ke sini sehingga mereka tertarik dengan membandingkan keunggulan komparatif Indonesia dibanding negara lain," pungkasnya.

Kaji Ulang

Studi idEA di 18 kota di Indonesia mengungkapkan 80 persen dari para pelaku UMKM masih kategori mikro, 15 persen masih kategori kecil dan 5 persen baru masuk usaha menengah.

Ignatius Untung (Ketua idEA) mengatakan saat ini 80 persen para pelaku UMKM online itu masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis dan belum bisa membesarkan usahanya.

"80 persen pedagang online itu adalah pedagang mikro yang usahan-nya masih baru dan masih coba-coba. Belum tentu mereka bisa bertahan dalam beberapa bulan ke depan. Mereka lebih baik gulung tikar jika 'dipaksa' ngurus NPWP," ucapnya.

"Kami deg-degan dan bisa mati. Bayangkan!, kalau 80 persen atau setengahnya para pelapak mikro itu menutup lapaknya di toko online. Itu bisa mengancam bisnis perusahaan e-commerce itu sendiri yang susah payah mengumpulkan para pelapak online," ujarnya.

Karena itu, idEA memintah pemerintah untuk menunda keputusan itu dan mengkaji ulang. idEA siap duduk bersama dengan pemerintah untuk membuat kajian yang memuat tentang dampak, kesiapan dan resiko lainnya.

"Kami meminta (peraturan) ini ditunda dan dikaji ulang hingga studi kelayakan ini rampung dibuat," ujarnya.

Ignatius mengatakan proses pembuatan kajian itu memakan waktu yang tidak sedikit karena harus melibat banyak pihak seperti pemerintah baik kementerian keuangan, dirjen pajak, dukcapil dll dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Berdiskusi dengan YLKI bisa 3 bulanan dan studi lainnya bisa nambah 6 bulan. Paling cepat kebijakan ini bisa berlaku tahun depan. Kami pun perlu waktu untuk mensosialisaski regulasi ini dengan pelapak ini," ucapnya.