Find Us On Social Media :

"Udah, elo nari telanjang aja", Teror Sadis Penagih Pinjaman Online

By Wisnu Nugroho, Rabu, 6 Februari 2019 | 08:17 WIB

Ilustrasi korban pinjaman online

Penagihan dengan cara tidak mengenakkan juga dialami Fivi (bukan nama sebenarnya). Penagih berkali-kali melakukan panggilan telepon dengan nada ancaman, yang salah satunya direkam Fivi. Berdasarkan rekaman yang Fivi berikan kepada InfoKomputer, penagih menggunakan kata-kata kasar sekaligus melecehkan. Contohnya ucapan "udah, elo nari telanjang aja" dan kata-kata lain yang tidak pantas ditulis di sini.

Mirip seperti Erna, Fivi terjebak pinjaman online karena tergiur kemudahan yang diberikan. Awalnya, Fivi melakukan pinjaman sebesar Rp.500 ribu dengan tenor pinjaman 14 hari. Di akhir tenor, ia harus mengembalikan Rp.645 ribu (atau 130% dari nilai pinjaman).

Fivi berhasil membayar pinjaman pertama itu, yang kemudian mendorongnya melakukan pinjaman kedua sebesar Rp.800 ribu. Setelah pinjaman kedua lunas, ia melakukan pinjaman lagi dengan jumlah lebih besar. Begitu seterusnya sampai akhirnya pada pinjaman ke empat, Fivi bermasalah. Ia tidak bisa membayar pinjaman berikut bunga sebesar Rp.1,37 juta.

Di tengah kesulitan membayar pinjaman tersebut, tiba-tiba banyak perusahan pinjaman online yang menghubunginya via pesan singkat. Semua memberikan penawaran pinjaman yang sangat menggiurkan. "Saya bingung dari mana mereka mendapat nomor saya dan tahu tentang riwayat pinjaman saya," ungkap Fivi.

Fivi pun tergiur dengan tawaran tersebut, dan akhirnya mengajukan pinjaman ke beberapa aplikasi. Sayangnya, tidak semua aplikasi mampu terbayarkan. Di saat itulah Fivi mendapat teror, ancaman, dan pelecehan. Fivi sempat putus asa dan mencurahkan pengalamannya di laman Facebook pribadinya.

Tidak disangka, banyak yang merespon dan mengalami hal serupa. Dari situlah ia berinisiatif untuk mengumpulkan para korban penagihan perusahaan pinjaman online ini dan melaporkannya ke Lembaga Bantuan hukum (LBH) Jakarta. "Saat itu terkumpul sekitar 90 orang yang melapor," tambah Fivi.

BACA JUGA: Menanti perlindungan hukum bagi korban pinjaman online