Find Us On Social Media :

Pemerintah Blokir 2.334 Konten Negatif di Smule, TikTok dan Bigo Live

By Adam Rizal, Minggu, 10 Februari 2019 | 14:00 WIB

BigoLive

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain:

- pornografi/pornografi anak - perjudian - pemerasan- penipuan - kekerasan/kekerasan anak - fitnah/pencemaran nama baik - pelanggaran kekayaan intelektual - produk dengan aturan khusus - provokasi sara- berita bohong - terorisme/radikalisme- informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.