Find Us On Social Media :

Pemerintah Blokir 2.334 Konten Negatif di Smule, TikTok dan Bigo Live

By Adam Rizal, Minggu, 10 Februari 2019 | 14:00 WIB

BigoLive

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan dan melakukan pemblokiran 2334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018.

Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.

Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah aplikasi Smule, yakni sebanyak 613 konten.

Sementara pada urutan kedua, konten terbanyak yang diblokir pada aplikasi TikTok yakni 591 konten.

Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar (293 konten); isu yang mengganggu dalam bentuk Tatto (227 konten) serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang (48 konten).

Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur. Pada urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi KWAI GO sebanyak 424 konten.

Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup.

Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).

Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten.

Promosi Lagu-Lagu di TikTok

Selanjutnya konten yang mengganggu berupa Tatto (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten). Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id.

Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kementerian Kominfo dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain:

- pornografi/pornografi anak - perjudian - pemerasan- penipuan - kekerasan/kekerasan anak - fitnah/pencemaran nama baik - pelanggaran kekayaan intelektual - produk dengan aturan khusus - provokasi sara- berita bohong - terorisme/radikalisme- informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.