Find Us On Social Media :

Grab Kenakan Biaya Pembatalan Pemesanan, Bagaimana Indonesia?

By Adam Rizal, Sabtu, 4 Mei 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi Grab

Layanan transportasi online Grab Singapura dan Filipina telah memberlakukan denda kepada pengguna yang membatalkan pesanan atau cancel order melebihi dari waktu yang telah ditentukan.

Untungnya, Grab Indonesia masih mengevaluasi dan belum akan memberlakukan denda pembatalan pemesanan di Indonesia.

"Kami masih pikir-pikir, masih evaluasi. Nanti di-update lagi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta.

Ridzki mengatakan pemberlakuan denda untuk menghindari pembatalan berlebih yang berpotensi fraud atau penipuan. Grab Indonesia pun sudah memiliki mekanisme supaya hal itu tidak terjadi.

"Fraud itu aksi yang tidak elok dan merugikan pengemudi kami. Rencananya, penerapan denda akan sedikit berbeda dari negara lain. Artinya, kami akan menyelidiki dulu penyebab pembatalan itu," ucapnya.

Denda Rp56 Ribu

Awal bulan lalu, pengguna Grab di Singapura yang melakukan pembatalan pesanan setelah lima menit resmi dikenakan denda sebesar S$4 atau sekitar Rp56 ribu.

Pengguna GrabShare pun akan dikenakan denda dengan nilai yang sama, tetapi rentang waktunya hanya tiga menit.

Grab Singapura beralasan kebijakan ini akan mengurangi jumlah pembatalan pesanan sehingga mayoritas penumpang tidak akan berubah pikiran setelah mereka melakukan pemesanan.

Biaya akan dipotong langsung dari saldo GrabPay atau kartu kredit maupun debit. Bagi penumpang yang memilih bayar tunai maka biaya akan ditambahkan secara otomatis ke biaya perjalanan berikutnya.

Grab Singapura mengklaim bahwa 100 persen uang denda akan sampai ke mitra pengemudi atau driver seperti dikutip Channel News Asia.

Sementara itu Grab Filipina menerapkan denda senilai 50 peso atau setara Rp38 ribu bagi pengguna yang membatalkan pesanan lima menit lebih setelah mendapatkan driver.