Pemblokiran meliputi 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akunInstagram, 143 akun Youtube, 1 alamat URL, dan 1 LinkedIn. Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir.
Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform digital. "Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," ujarnya.
Rudiantara menilai semua kebijakan pemerintah itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoax, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Ia pun mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.