Find Us On Social Media :

Inilah Tiga Strategi Pemerintah Berantas Konten Hoaks di Dunia Maya

By Adam Rizal, Selasa, 28 Mei 2019 | 17:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Pemerintah terus mengurangi konten-konten hoaks dan ujaran kebencian di platform media sosial dan aplikasi pesan instan untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tiga langkah untuk menjaga media sosial dan dunia maya di Indonesia supaya tetap damai.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan konten-konten hoaks berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," katanya dalam keterangan resminya.

Pemerintah memiliki tiga strategi untuk mencegah dan membasmi konten-konten hoaks. Langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks.

Kedua, pemerintah akan bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Dan ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file.

"Pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif-alternatif terakhir yang ditempuh seiring dengan tingkat kegentingan. Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan," ujar Rudiantara.

Srilanka pernah menutup akses ke Facebook dan WhatsApp untuk meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim yang mengikutinya.

Iran pernah menutup akses Facebook pada 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad.

"Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan," ujar Rudiantara.

Tutup Akun dan Website

Sebelum dan selama pembatasan akses platform media sosial dan percakapan instan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web.

Pemblokiran meliputi 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akunInstagram, 143 akun Youtube, 1 alamat URL, dan 1 LinkedIn. Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir.

Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform digital. "Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," ujarnya.

Rudiantara menilai semua kebijakan pemerintah itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoax, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Ia pun mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.