"Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," lanjutnya.
Lantas, bagaimana dengan ranah privasi di aplikasi WhatsApp? Menurut Rudiantara, polisi masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.
"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata Rudiantara.