Find Us On Social Media :

Begini Mekanisme Kerja Polisi Ketika "Patroli" di Grup WhatsApp

By Adam Rizal, Kamis, 20 Juni 2019 | 09:00 WIB

Polri akan "Patroli" WhatsApp Group, Begini Cara Kerjanya

Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencanangkan wacana " patroli" siber di grup WhatsApp.

Hal ini menyusul tren penyebaran hoaks yang semakin menjamur di aplikasi pesan singkat, lantaran sifatnya yang lebih tertutup ketimbang media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dkk).

Rencana ini menuai kontroversi sekaligus membingungkan masyarakat. Banyak yang bertanya ihwal mekanisme patroli tersebut, apakah dengan memasukkan pihak kepolisian ke dalam grup-grup WhatsApp, atau ada cara pemantauan lain.

Pihak kepolisian menegaskan patroli siber yang mereka lakukan tak berarti serta-merta masuk ke dalam grup-grup WhatsApp.

Mekanismenya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negar (BSSN).

Pada tahap awal, pihaknya menunggu pengaduan masyarakat terkait narasi hoaks yang beredar di grup-grup WhatsApp sang pengadu.

Kemudian, mereka akan memeriksa pengadu secara mendalam, menyita barang bukti (smartphone) pengadu, serta menelisik alur komunikasi hoaks yang beredar di smartphone pengadu.

Barang bukti ini sendiri akan diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik kepolisian. Jika pihak kepolisian mendeteksi penyebaran hoaks secara masif melalui bukti-bukti yang kuat, barulah perwakilannya masuk ke dalam grup WhatsApp untuk memantau.

Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan polisi, jika memang terbukti ada pelaku penyebar hoaks atau tindak kriminal lainnya di grup WhatsApp tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, pun mendukung rencana pihak kepolisian ini.

"Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," Rudiantara mengungkapkan.

Namun, seirama dengan pihak kepolisian, ia menjelaskan harus ada aduan terkait penyebaran hoaks terlebih dahulu, baik melalui masyarakat maupun narasi yang beredar secara umum.

"Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," lanjutnya.

Lantas, bagaimana dengan ranah privasi di aplikasi WhatsApp? Menurut Rudiantara, polisi masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.

"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata Rudiantara.