Find Us On Social Media :

Inilah Tiga Persyaratan Ponsel yang Sudah Dibeli dari Luar Negeri

By Adam Rizal, Senin, 5 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi Smartphone

Penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/ IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market), rencananya akan ditandatangani pertengahan bulan ini.

Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir.

Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri?

Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri. 

Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak.

Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).

Terakhir adalah opsi blokir, di mana saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan.

Baca Juga: Duh, Jumlah Pengguna yang Terkena Malware Finansial Naik Menjadi 7%

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya yang berasal dari luar negeri saja, tapi juga untuk ponsel yang hilang.

Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum.