Find Us On Social Media :

Jangan Salah Beli! Ini Empat Cara Bedakan Ponsel Resmi dan BM

By Adam Rizal, Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:00 WIB

Inilah empat cara untuk membedakan ponsel resmi dan BM

Tak lama lagi, ponsel BM akan sulit digunakan di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel BM (black market) atau yang masuk secara tidak resmi ke Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang. Meski demikian implementasinya baru akan berjalan enam bulan setelah penandatanganan kebijakan pemblokiran.

Aturannya menyebut bahwa ponsel ilegal atau smartphone black market (BM) yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 akan dilakukan pemutihan. Sementara itu, ponsel ilegal yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 otomatis akan diblokir.

Ponsel BM sendiri hingga saat ini masih beredar di pasaran secara bebas. Sekilas tampilan dari ponsel ilegal tersebut nyaris tak ada bedanya dengan ponsel legal. Bahkan, ketika dipakai performa kedua jenis ponsel itu kurang lebih sama.

Untuk menghindari membeli ponsel illegal, berikut cara membedakan smartphone black market dengan ponsel legal.

1. Cek IMEI

Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki asli atau BM. Situs dapat diakses di https://imei.kemenperin.go.id/.

Cara mengetahui nomor IMEI kita cukup menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI akan muncul di layar ponsel. IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/.

Jika terdaftar situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar didalam database kemenperin”.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar akan muncul ditampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database kemenperin.

2. Cuma Garansi Distributor

Apabila penjual menjelaskan jika garansi ponsel yang diberikan hanya garansi distributor, bisa dipastikan ponsel tersebut dari black market.