Find Us On Social Media :

Terlanjur Beli Ponsel BM? Tenang, Ponsel Anda Tetap Bisa Digunakan

By Adam Rizal, Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi ponsel BM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna.

Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin. Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

Rata-rata pengguna yang melaporkan hal tersebut membeli ponsel dari situs e-commerce ternama.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Nyatanya tidak.

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas. Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum 17 Agustus mendatang.

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode ketika para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga pernah mengisyaratkan hal serupa. Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel-ponsel yang akan datang.