"Intinya, regulasi ini dibuat untuk moving forward," ungkap Rudiantara dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir. Pasalnya, akan ada pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini. Selain itu, walaupun regulasinya akan ditandatangani 17 Agustus, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau 17 Februari 2020.