Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online di 88 kota di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.
Go-Jek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online pun mengaku sudah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut.
"Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019), kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say.
Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.
"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Go-Jek," tuturnya.
Sementara itu, Grab mengklaim mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia.
Tri mengungkap, survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.
Baca Juga: Nih! Keunggulan Fitur-fitur OS Harmony Dibanding OS Android dan iOS
Tarif Baru
Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online.