Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online di 88 kota di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.
Go-Jek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online pun mengaku sudah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut.
"Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019), kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say.
Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.
"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Go-Jek," tuturnya.
Sementara itu, Grab mengklaim mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia.
Tri mengungkap, survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.
Baca Juga: Nih! Keunggulan Fitur-fitur OS Harmony Dibanding OS Android dan iOS
Tarif Baru
Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online.
Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru.
Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:
1. Tarif Ojek Online di Sumatera
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.
Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut, yakni tarif batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 km.
2. Tarif di Jabodetabek
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal).
Pekan depan aturan baru mengenai tarif ojek online akan diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sejak aturan baru ojek online berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan.
"Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," katanya.
3. Kalimantan dan Sulawesi
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp2.100/km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 km untuk biaya jasa minimal.
Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.
"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Kalimantan dan Sulawesi, Zona III juga diisi oleh wilayah lain, seperti Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Baca Juga: Apa saja Kecanggihan Fitur Kamera Samsung Galaxy Note 10 Plus?