Find Us On Social Media :

Kenapa Pemerintah Hanya Blokir Internet Papua Bukan Media Sosial?

By Adam Rizal, Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap penanganan kerusuhan di Jakarta dan Papua memang memiliki penanganan yang berbeda.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan alasan pemerintah membatasi akses internet bukan media sosial.

Berbeda dengan pembatasan yang dilakukan pada unjuk rasa Mei lalu yang berlaku hanya untuk media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap penanganan kerusuhan di Jakarta dan Papua memang memiliki penanganan yang berbeda.

"Masalahnya di teknologi. Di sana tidak bisa dilakukan pembatasan media sosial saja, tidak bisa secara regional," katanya usai membahas pemblokiran internet Papua di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan belum ada teknologi yang hanya membatasi media sosial saja di Papua dan Papua Barat. Jika hal itu dilakukan maka akan berimbas ke pembatasan seluruh Indonesia.

"Kami juga tadi membahas kalau media sosial kebanyakan diakses melalui smartphone. Sebetulnya bisa dikendalikan karena ada peraturan Menteri Kominfo tentang registrasi data pengguna atau identitas pengguna, terutama prabayar," ujarnya.

Peraturan itu tidak bisa dijalankan secara konsisten karena banyak identitas yang tidak akurat dan menjadi masalah penyebaran kabar bohong.

Ombudsman pun kembali meminta Kemenkominfo untuk segera membenahi masalah tersebut agar selanjutnya tidak ada lagi pembatasan akses internet.

"Kalau registrasinya sudah benar, ini akan lebih mudah mengatasi daripada seperti sekarang ini. Dan kembali lagi, kami sudah minta untuk segera dievaluasi dan secara bertahap pulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat," kata Alamsyah.

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8).

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Segera Evaluasi