Find Us On Social Media :

BRI Ganti Dana Nasabahnya yang Kena Skimming Sebesar Rp80 Juta

By Adam Rizal, Sabtu, 7 September 2019 | 16:30 WIB

Bank BRI Ganti Dana Nasabahnya yang Kena Skimming Rp80 Juta

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Hari Purnomo menyatakan perseroan telah melakukan penggantian terkait raibnya dana nasabah korban skimming.

Sebelumnya, pengguna Twitter dengan akun @adtynnr berkicau pada Rabu (4/9) tentang duit simpanannya di BRI yang hilang senilai Rp 80 juta.

"Yang bersangkutan hari ini sudah bertemu dengan manajemen di kantor cabang dan sekaligus uangnya telah di kembalikan 100%," katanya.

Raibnya duit tersebut terjadi berkali-kali sejak 28 Agustus 2019 hingga 2 September 2019. Tercatat, rekeningnya dibobol sebanyak 28 kali kali, dengan nilai per penarikan senilai Rp 2,5 juta kemudian pada 3 September 2019, dana di rekeningnya kembali lenyap, kali ini senilai Rp 10 juta

Diketahui kemudian, orang yang membobol rekeningnya melakukan penarikan tunai di Denpasar, Bali. Pembobolan dilakukan pada rentang jam 2 pagi hingga 5 pagi.

Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo menjelaskan tindak kejahatan tersebut terjadi akibat skimming.

“Kalau terhadap nasabah terkait korban skimming ini sudah kami tindaklanjuti. Prinsipnya untuk korban skimming, BRI pasti mengganti uang nasabah,” katanya.

Sementara akun @atynrr, dalam cuitannya Kamis (5/9) pukul 10:00 pagi mengaku ia telah dihubungi oleh BRI dan telah dijanjikan BRI untuk mengganti uangnya.

"Assaalamualaikum temen temen, aku mau sedikit klarifikasi mengenai kasusku. Sampai hari ini alhamdulillah @kontakBRI menghubungiku dan per hari ini @BANKBRI_ID berusaha mengembalikan uangku," cuitnya.

Cara Kerja Skimming

Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh laman How Stuff Works, card skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal.

Ini artinya, dapat disimpulkan bahwa skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.