Find Us On Social Media :

BCA Targetkan Pengguna Alipay dan WeChat Bisa Transaksi Tahun Depan

By Adam Rizal, Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:30 WIB

WeChat Pay

Rencana PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melayani transaksi pembayaran turis China yang berkunjung ke Indonesia terpaksa mundur menjadi tahun depan.

BCA memprediksi kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay baru bisa terlaksana tahun depan. Sebelumnya BCA menargetkan bisa melayani pembayaran wisatawan Negeri Tirai Bambu mulai September 2019.

"Masih terus kami proses secara teknikal. Kami harapkan awal tahun depan mudah-mudahan kuartal pertama tahun 2020 sudah bisa kerja sama," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta.

Dalam kerja sama ini, lanjutnya, BCA hanya akan menjadi penyedia fasilitas (acquiring), bukan penyelenggara fasilitas (issuing).

Nantinya, BCA akan menyediakan mesin perekam data elektronik atau electronic data capture (EDC) pada merchant yang banyak dikunjungi turis China, seperti di kawasan wisata.

Dengan demikian, turis China yang datang bisa melakukan transaksi melalui mesin EDC BCA.

"Mereka datang sudah terbiasa tidak bawa kartu kredit, lebih banyak dengan gadget saja. Nah itu mereka bisa melakukan payment (pembayaran) langsung ke EDC kami," jelasnya.

Jahja menjelaskan, salah satu tujuan dari kerja sama dengan e-wallet asal Negeri Tirai Bambu itu agar iklim pariwisata dalam negeri bisa tetap terjaga. Sebab sebelumnya, marak penggunaan e-wallet asing di lokasi-lokasi pariwisata, terutama di wilayah Bali.

Jika proses transaksi dilakukan melalui e-wallet asing, maka tidak menggunakan mata uang rupiah, potensi devisa yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia jadi terkikis.

Dalam kerja sama bisnis ini BCA sebagai menjadi penyedia layanan (aquiring). Jahja mengatakan, BCA bakal menyediakan mesin EDC untuk WeChat dan AliPay di lokasi-lokasi wisata yang ramai oleh turis China.

"Bisa ditaruh di mercant-mercant khusunya di daerah wisata, di mana banyak traveller dari China," ujar dia.

Sebagai informasi, Alipay dan WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.