Find Us On Social Media :

GoPay Tanggapi Kehadiran AliPay dan WeChat Pay ke Indonesia

By Adam Rizal, Jumat, 1 November 2019 | 16:30 WIB

GO-PAY

Penyedia layanan dompet digital asal China, AliPay dan WeChat, pada 2020 mendatang akan beroperasi secara resmi di Indonesia dengan menggandeng rekanan bank lokal, salah satunya PT Bank Central Asia (BCA).

Dalam kerja sama bisnisnya dengan kedua e-wallet, BCA bakal berperan sebagai penyedia layanan (acquirer) dengan menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk setiap layanan, dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja berharap proses kerja sama rampung tahun depan, sehingga Wechat dan AliPay bisa segera digunakan di Indonesia.

“Masih terus kami proses secara technicality. Kami harapkan awal tahun depan, mudah-mudahan kuartal-I tahun depan seudah bsia bekerja sama,” katanya di Jakarta.

Menanggapi masuknya dua pemain asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut, GoPay selaku salah satu perusahaan lokal penyedia layanan dompet digital, menyambut baik inovasi dan kolaborasi yang bisa mengakselerasi non-tunai di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Meskipun GoPay tetap menjadi e-wallet terbesar di Indonesia, faktanya kebanyakan masyarakat Indonesia masih bergantung pada uang tunai,” ujar Head of Corporate Communications GoPay, Winny Triswandhan.

Dia menambahkan, GoPay sendiri sebagai pemain lokal juga melancarkan upaya untuk ekspansi ke luar Indonesia. Awal inisiatifnya adalah akuisisi perusahaan fintech pembayaran di Filipina, coins.ph.

“Dengan dukungan dan kolaborasi kuat dengan pemain lokal hingga pembayaran global seperti Visa, kami harap bisa terus meningkatkan transaksi non-tunai dan inklusi keuangan di Asia Tenggara, dimulai dari Indonesia,” imbuh Winny.

Wajib gandeng bank BUKU 4

AliPay dan WeChat tidak bisa begitu saja beroperasi di Indonesia. Bank Indonesia mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di Tanah Air mesti dilakukan lewat pelaku lokal, dalam hal ini Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4).

Karenanya, penerbit uang elektronik asing macam AliPay dan WeChat selaku penerbit (issuer) mesti bekerja sama dengan bank BUKU 4 sebagai acquirer.

Selain itu, dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik menempatkan dana float minimal 30 persen di bank BUKU 4 dalam bentuk kas maupun giro.