Find Us On Social Media :

GoPay Tanggapi Kehadiran AliPay dan WeChat Pay ke Indonesia

By Adam Rizal, Jumat, 1 November 2019 | 16:30 WIB

GO-PAY

Lalu, maksimal 70 persen dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negera (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah maupun di rekening Bank Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non-bank, maupun bank non BUKU 4.

Kerja sama antara pemain asing dengan bank BUKU 4 merupakan implementasi dari ketentuan soal Quick Response Indonesia Standard (QRIS) yang diluncurkan pada Agustus lalu dan akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2020.

Para penyedia dompet digital asing seperti AlipAy dan WeChat diberi kesempatan hingga tanggal tersebut untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS.

Selain BCA, kabarnya ada beberapa bank BUKU 4 lain yang yengah menggodok kerja sama dengan penyedia dompet elektronik asing, termasuk Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank CIMB Niaga.