Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perusahaan tersebut seharusnya menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tak adanya kehadiran fisik perusahaan tersebut di Indonesia menjadikan upaya ini sulit.
"Kalau saat ini, dia mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya dia bayar pajak penghasilan. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi)," ujarnya.
DJP saat ini tengah melakukan inventarisasi perusahaan sejenis yang memperoleh penghasilan, namun tak menempatkan perwakilannya di Indonesia.