Find Us On Social Media :

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dkk dengan Regulasi ini

By Adam Rizal, Rabu, 27 November 2019 | 09:00 WIB

PARIS, FRANCE - OCTOBER 23: In this photo illustration, the Netflix media service provider's logo is displayed on the screen of a television on October 23, 2018 in Paris, France. The US video-on-demand company Netflix announced Monday it wants to raise an additional $ 2 billion to fund new producti

Pemerintah bersiap mengenakan pajak bagi perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia, meski perusahaan digital tersebut tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.

Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook atau Amazon, agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri.

Undang-undang itu dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Dalam hal pajak digital, pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT). Jika awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence), kini diubah berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).

“Terkait tarif, tetap sama dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang sudah berlaku di Indonesia. Namanya juga menyamakan level playing field, jadi rate tetap sama antara konvensional dan online," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengenaan PPN dari transaksi-transaksi elektronik ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Indonesia kesulitan untuk memungut pajak perusahaan digital yang memiliki bisnis di Indoensia tapi tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.

Kelak, lewat Omnibus Law, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam Omnibus Law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Konsekuensinya, perusahaan-perusahan seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook bisa menjadi objek pajak sekaligus penarik pajak.

Omnibus law menjadi kesempatan Kemenkeu untuk memasukan pasal ini, lantaran undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perusahaan tersebut seharusnya menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tak adanya kehadiran fisik perusahaan tersebut di Indonesia menjadikan upaya ini sulit.

"Kalau saat ini, dia mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya dia bayar pajak penghasilan. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi)," ujarnya.

DJP saat ini tengah melakukan inventarisasi perusahaan sejenis yang memperoleh penghasilan, namun tak menempatkan perwakilannya di Indonesia.