Find Us On Social Media :

Susul China, Indonesia Bakal Gunakan Wajah untuk Aktivasi Nomor Seluler

By Adam Rizal, Kamis, 5 Desember 2019 | 17:00 WIB

Teknologi Face Recognition

Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan akan menerapkan konsep pemindaian wajah sebagai syarat aktivasi nomor seluler. Konsep ini telah diterapkan terlebih dahulu di China.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan pemindaian atau sensor wajah tersebut akan membuat sistem Know Your Customer (KYC) masyarakat Indonesia lebih baik.

"Apapun yang KYC membuat lebih bagus akan terapkan. KYC itu intinya kita mencari sesuatu yang mencirikan bahwa orang itu adalah itu, bukan orang lain atau robot. KYC bisa melalui teks based atau biometrik dengan wajah, sidik jari, dan iris mata," kata Agung.

Pada prinsipnya, Agung mengatakan sesungguhnya Indonesia juga bisa menerapkan konsep pemindaian wajah sebagai syarat aktivasi nomor seluler.

Dalam penerapannya, Agung mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler.

Agung mengatakan Dukcapil adalah lembaga yang memiliki otoritas perihal data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan Duckapil memiliki data lengkap seperti nama, alamat, tanggal lahir, foto, 10 sidik jari, dan iris mata.

Di sisi lain, Kemenkominfo juga akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk menyiapkan sistem verifikasi data pengguna. Di China, pemerintah meminta operator untuk menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan verifikasi identitas pengguna saat mereka menggunakan nomor telepon baru.

"Kalau ini diterapkan, koordinasi bukan hanya operator tapi juga Dukcapil. Koordinasi dengan Dukcapil sebagai pihak yang verifikasi kebenaran data," ujarnya.

Agung mengakui proses verifikasi identitas pengguna dengan pemindaian wajah meningkatkan risiko kebocoran data pengguna.

Di satu sisi, Indonesia belum memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ketat. Rancangan UU PDP telah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI.

Karena itu, Agung mengatakan pemerintah terlebih dahulu harus siap dari sisi aturan PDP untuk mengantisipasi risiko privasi data pengguna.

"Jadi kasihan juga sistem industri kita ini. kalau kita tidak siap antisipasi risiko yang mungkin ditimbulkan dari apa yang kita buat sebagai regulasi," ujar Agung.

Agung meminta agar aturan PDP terlebih dahulu diterapkan sebelum penerapan aktivasi nomor seluler dengan pemindaian wajah. Ia kemudian mengatakan China memberlakukan pemindaian wajah untuk aktivasi karena memiliki penegakan hukum yang keras apabila ada ancaman kepada privasi pengguna.

"Hubungan antara regulator sampai ke end user itu mereka punya kontrol sistem komunis yang lebih otoriter. Saya kira mekanisme kalau ada pelanggaran bisa keras," ujar Agung.

Sementara itu, penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dan mengacu pada aturan. Sayangnya aturan terkait perlindungan data pribadi belum ada di Indonesia.

Kalau kita ini basisnya harus UU, sedangkan UU yang melindungi nantinya ketika ada fraud belum ada (PDP)," kata Agung.