Achmad Zaky (CEO BukaLapak)
Kejadian mengejutkan lain di penghujung 2019 datang dari Bukalapak. Achmad Zaky melepas jabatan CEO Bukalapak, dan meneruskan posisi tersebut keppada Muhammad Rachmat Kaimuddin.
Zaky tetap aktif di Bukalapak sebagai penasihat. Ia juga akan tetap aktif sebagai mentor startup teknologi. Setelah melepas jabatan CEO, ia akan menjadi ketua di Yayasan Achmad Zaky yang akan segera didirikannya.
Dia mengaku memulai Bukalapak dengan semangat pribadi untuk menciptakan dampak positif bagi UMKM.
5. Ovo Jadi Unicorn Kelima
Ovo
Indonesia patut berbangga karena startup Ovo sukses menjadi unicorn ke-5 di Indonesia. Kesuksesan Ovo itu berkat kolaborasi yang strategis antara dua unicorn lainnya yaitu Tokopedia dan Grab.
OVO sukses telah menyandang status sebagai unicorn kelima asal Indonesia. Data CBInsight mencatat OVO telah mencapai perkiraan valuasi sebesar US$2,9 miliar atau setara dengan Rp41 triliun (US$1=Rp14.146) untuk menyandang status unicorn.
6. Regulasi e-Commerce
Regulasi mengenai e-Commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) telah dirilis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PSME. Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dikutip dari laman Setkab, Rabu (4/12/2019).
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.
PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud.