Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.
3. Kawasan bandar udara
Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi
Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).
5. Denda dan pidana
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikneai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.