Find Us On Social Media :

Empat Peraturan Terbangkan Drone di RI dan Sanksi yang Melanggar

By Adam Rizal, Selasa, 7 Januari 2020 | 15:30 WIB

Drone PUNA MALE Elang Hitam

Drone atau pesawat udara nirawak (PUNA) tipe Medium Altitude Long Endurance (MALE) Elang Hitam ditampilkan perdana (roll out) di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

Penggunaan drone bisa digunakan untuk keperluan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi.

Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Berikut aturan-aturan penerbangan drone yang patut diperhatikan.

1. Wilayah terlarang

Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

2. Kawasan Terbatas (Restricted Area)

Drone juga dilarang diterbangkan 500 meter dari Kawasan udara terbatas sebagai berikut:

a. markas besar Tentara Nasional Indonesia;b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;c. kawasan latihan militer;d. kawasan operasi militer;e. kawasan latihan penerbangan militer;f. kawasan latihan penembakan militer;g. kawasan peluncuran roket dan satelit; danh. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.

3. Kawasan bandar udara

Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi

Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).

5. Denda dan pidana

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikneai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.