Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.
“WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya.
Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Nah, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik Wechat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.
“Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.
Sebelumnya, Wechat Pay hadir di tanah air secara ilegal. Uang elektronik asal China ini banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
Lalu bagaimana nasib Alipay, platform pembayaran dari China yang lain?
Sejauh ini, Sugeng menambahkan, niat Alipay untuk dapat beroperasi di Indonesia belum ada kemajuan.
“Mereka belum ada pergerakan hingga sekarang ini,” kata Sugeng.