Find Us On Social Media :

Dapat Izin BI, WeChat Pay Resmi Beroperasi Legal di Indonesia

By Adam Rizal, Senin, 13 Januari 2020 | 09:00 WIB

WeChat Pay

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.

Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).