Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk menyusun kesepakatan SOP. Hal ini juga menyadari masih ada celah yang bisa dimanfaatkan penjahat untuk menyalahgunakan identitas pelanggan.
“Jika ditemukenali terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” ucap Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna.
BRTI juga masih melakukan koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menangani kasus Ilham Bintang.
Keduanya masih terus melakukan antisipasi celah prosedur terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card.