Kasus pembobolan rekening bank dengan modus SIM Swap yang dialami wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang, menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo telah memberikan teguran terhadap Indosat yang dianggap tidak menjalankan prosedur penggantian kartu SIM dengan baik.
Kominfo meminta Indosat supaya lebih berhati-hati dalam melakukan layanan penggantian SIM card dan tidak terulang kejadian yang sama seperti Ilham Bintang.
Menanggapi teguran itu, Indosat berjanji akan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan registrasi hingga proses pergantian SIM card.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki bisnis proses pada keamanan data pelanggan. Indosat Ooredoo akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan kami,” kata Turina Farouk, SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, dalam keterangan resminya, Kamis (23/1).
Selain itu, Indosat juga berkomitmen untuk menyatukan visi dan misi dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akui Lalai
Kasus yang menimpa Ilham Bintang bermula ketika ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya mendatangi gerai Indosat di Bintaro XChange. Orang itu mengganti kartu SIM Indosat milik Ilham dengan menggunakan KTP palsu.
Indosat sendiri mengakui ada kelalaian saat verifikasi proses penggantian kartu SIM tersebut. Perusahaan telekomunikasi tersebut mengatakan ada kekurangan dalam prosedur yang dilakukan saat penggantian kartu SIM.
"Kami mengakui dan menyayangkan, ada orang yang datang mengatasnamakan Pak Ilham Bintang. Dan kami mengakui ada kekurangan dalam proses verifikasi," ucap Turina.
Dalam menjalankan SOP pergantian SIM card, selain memberikan KTP asli, pelanggan akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi, bahwa SIM card terebut adalah benar milik pelanggan. Misalnya, pertanyaan tagihan terakhir, panggilan terakhir, hingga nomor yang sering dihubungi.
Rangkaian SOP tersebut dinamakan knowing your costumer (KYC). Untuk menjalankannya, petugas customer service operator seluler diminta berhati-hati dan memeriksa semua identitas dan jawaban pelanggan dengan seksama.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk menyusun kesepakatan SOP. Hal ini juga menyadari masih ada celah yang bisa dimanfaatkan penjahat untuk menyalahgunakan identitas pelanggan.
“Jika ditemukenali terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” ucap Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna.
BRTI juga masih melakukan koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menangani kasus Ilham Bintang.
Keduanya masih terus melakukan antisipasi celah prosedur terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card.