Find Us On Social Media :

Situs Film Ilegal Masih Bisa Diakses, Indonesia Terancam Sanksi AS

By Adam Rizal, Rabu, 29 Januari 2020 | 09:00 WIB

IndoXXI resmi tutup

Meskipun pemerintah Indonesia telah bergerilya memberantas peredaran situs pembajakan film, nyatanya masih ada pihak yang belum puas. Pihak yang dimaksud adalah International Intellectual Property Alliance (IIPA).

Aliansi ini antara lain beranggotakan sejumlah organisasi hiburan ternama di Amerika Serikat, yakni Motion Picture Association MPA, Recording Industry Association of America (RIAA), dan Entertainment Software Association (ESA).

Bahkan, IIPA mengancam akan meminta pemerintah AS untuk memberikan sanksi dagang untuk Indonesia jika tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan platform hiburan bajakan. Usulan sanksi itu sudah diajukan ke Pewakilan Dagang AS pada 17 Januari 2020.

Sanksi dagang yang diusulkan adalah penangguhan benefit perdagangan generalized system of preferences (GSP) yang diberikan AS untuk Indonesia. GSP merupakan fasilitas khusus perdagangan yang diberikan AS ke sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia.

Melalui GSP ini, AS memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor Indonesia. Dilansir dari Kontan, 10 persen produk ekspor Indonesia terkena GSP.

GSP ini pernah menjadi pemicu awal perang dagang AS-RI tahun 2018 lalu, saat pemerintah AS mengevaluasi penerimaan GSP untuk Indonesia. Kala itu, Indonesia terancam kehilangan benefit GSP sehingga bea masuk terhadap produk Indonesia ke AS bisa jadi lebih mahal.

Dampaknya, ekspor Indonesia melemah ke AS. Tentu saja, jika permintaan IIPA dituruti pemerintah AS, kekhawatiran yang dialami Indonesia pada tahun 2018 lalu akan terulang.

Ganti domain, bajakan masih bisa diakses

Dalam lampiran pengajuannya, IIPA mengakui bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha memblokir ribuan situs streaming film bajakan. Salah satunya adalah IndoXXI yang menyetop layanannya secara sukarela.

Pemerintah juga telah meminta penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut. Namun, mereka meminta agar lebih banyak upaya yang bisa dilakukan. Sebab, pemblokiran saja nyatanya kurang efektif karena beberapa situs platform streaming dengan mudah mengganti domain baru. Film-film bajakan pun masih bisa diakses dengan bebas.

"Pemerintah harus menyederhanakan proses bagi pemegang hak cipta untuk memastikan akses ke situs yang melanggar telah dinon-aktifkan dan untuk menangani masalah domain hopping (pindah domain) secara efisien," tulis IIPA dalam tuntutannya.

IIPA juga meminta pemerintah Indonesia lebih tegas untuk menindak pelaku perekaman di dalam bioskop maupun pembajakan melalui siaran langsung.