Nilainya bisa meningkat lebih tinggi kalau pengguna premium dengan tarif langganan Rp 169 ribu per bulan masuk hitungan. Belum lagi kita tidak bisa memastikan jumlah pelanggan Netflix di Indonesia karena masih dirahasiakan oleh pihak Netflix.
Soal pajak, Netflix merupakan jenis perusahaan over the top (OTT) atau perusahaan layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Untuk perusahaan jenis ini ada dua tipe pemajakan yang bisa dikenakan, yaitu physical presence dan significant presence. Netflix masuk kategori significant presence yang sampai saat ini masih belum punya aturan hukum yang resmi di Indonesia.
Selama ini Indonesia cuma bisa memajaki perusahaan OTT yang masuk golongan physical presence atau Badan Usaha Tetap (BUT). Tapi kabarnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan untuk mengatur pemajakan untuk perusahaan OTT semacam Netflix.
Dengan ini, Netflix yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari warga Indonesia juga wajib berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.