Find Us On Social Media :

Cara Pemerintah Tarik Pajak Netflix Cs yang Tak Punya Kantor di RI

By Adam Rizal, Senin, 3 Februari 2020 | 15:30 WIB

Netflix

Pemerintah bakal menarik pajak bagi penyedia layanan OTT (over the top) dengan menggunakan aturan yang mengacu pada sistem pajak di Amerika yang dinamakan Nexus Tax.

Menteri Komunikasi & Informasi mengatakan akan menerapkan Nexus Tax sesuai dengan kondisi di Indonesia di mana perusahaan teknologi tak berkantor namun mendapatkan pendapatan dari Indonesia.

"Nexus itu sistem pajak penjualan di AS yang mensyaratkan adanya kantor secara fisik. Kalau di sini tidak punya kantor, bagaimana menarik pajaknya? Perlu kita bangun suatu sistem New Nexus," ujar Johnny kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Nexus Tax ini dinilai jadi solusi bagi perusahaan atau individu dari luar negeri agar membayar pajak jika ingin buka usaha di Indonesia. Saat ini pemerintah memang sedang menggodok omnibus law perpajakan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT, khususnya dari Netflix. Sejak hadir di Indonesia pada 2016 lalu, Netflix sama sekali belum membayar pajak.

"Nanti akan ada RUU Omnibus Bill ya RUU, nanti pajak [OTT] akan diatur di situ," ujar Johnny.

Johnny mengatakan perusahaan OTT termasuk Netflix sesungguhnya sangat kooperatif terkait pembicaraan pajak atau nilai tambah yang didapatkan perusahaan.

"Proses sosialisasi [pajak] ini itu direspon oleh perusahaan OTT ,tidak hanya Netflix, yang lain-lain juga. Dari pembicaraan dengan saya semuanya kooperatif kok," kata Johnny.

Keuntungan Pajak Netflix

Layanan streaming film Netflix sudah mulai mengudara di Indonesia sejak tahun 2016 lalu. Sejak saat itu Netflix langsung berhasil merebut hati masyarakat dan mendapat banyak pelanggan setia.

Menariknya, layanan streaming ini sampai sekarang tidak pernah sekali pun membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Padahal potensi pajak yang bisa datang dari Netflix terbilang cukup besar.

Potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa datang dari Netflix per tahunnya bisa mencapai Rp9,48 triliun. Hitungan ini berupakan gambaran berdasarkan data Netflix yang menyebut kalau mereka sudah memiliki 158 juta pelanggan di 190 negara.

Dengan asumsi nilai PPN adalah 10% dan tarif langganan termurah adalah Rp 50 ribu per bulan. Perlu diingat, asumsi di atas masih menggunakan tarif langganan terendah.

Nilainya bisa meningkat lebih tinggi kalau pengguna premium dengan tarif langganan Rp 169 ribu per bulan masuk hitungan. Belum lagi kita tidak bisa memastikan jumlah pelanggan Netflix di Indonesia karena masih dirahasiakan oleh pihak Netflix.

Soal pajak, Netflix merupakan jenis perusahaan over the top (OTT) atau perusahaan layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Untuk perusahaan jenis ini ada dua tipe pemajakan yang bisa dikenakan, yaitu physical presence dan significant presence. Netflix masuk kategori significant presence yang sampai saat ini masih belum punya aturan hukum yang resmi di Indonesia.

Selama ini Indonesia cuma bisa memajaki perusahaan OTT yang masuk golongan physical presence atau Badan Usaha Tetap (BUT). Tapi kabarnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan untuk mengatur pemajakan untuk perusahaan OTT semacam Netflix.

Dengan ini, Netflix yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari warga Indonesia juga wajib berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.