Ia menambahkan, dua rekening itu terdiri dari dua bank. Yusri menuturkan, dari Bank BNI tersangka D menarik uang senilai Rp 83 juta. Sedangkan dari Bank Commonwealth sebanyak Rp 200 juta.
Saat tiba di Indonesia, Ilham Bintang pun menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol oleh seseorang. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.