Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon genggam milik wartawan senior Ilham Bintang. Polisi pun mengungkap kronologis kasus tersebut dan peran dari masing-masing tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan tersangka itu berinisial D, H, R, W, J, A, dan dua orang perempuan, yakni HNR dan TR. Yusri menyebut, tersangka D merupakan otak dari kasus pencurian ini.
"Kronologisnya, berawal dari tersangka D, orang Palembang memiliki teman tersangka H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta, Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Yusri mengungkapkan, tersangka H yang merupakan pegawai bank itu memiliki akses untuk mendapatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (Slik OJK). Dalam Slik OJK itu terdapat data-data pribadi seseorang secara lengkap, seperti nomor telepon, nomor kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jumlah limit penarikan uang yang ada dalam kartu rekening.
"H memiliki akses untuk mendapatkan Slik OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (Slik OJK) ke orang-orang enggak bertanggungjawab," ujar Yusri.
Untuk mengumpulkan data nasabah itu, tersangka H dibantu dua rekannya, yakni tersangka HNR dan R. Mereka menentukan korbannya secara acak. Usai mendapatkan data rekening Ilham Bintang, tersangka D pun mencoba menghubungi nomor telepon genggam korban. Namun, nomor tersebut tidak dapat dihubungi karena Ilham sedang berada di Australia.
"Itulah kesempatan dia (tersangka D), saat (nomor telepon seluler Ilham) mati itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.
Tersangka D kemudian menyuruh tersangka TR untuk membuat SIM card baru duplikat nomor telepon seluler dengan menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang. KTP palsu itu dibuat oleh tersangka J atas permintaan tersangka TR. Yusri menyebut, tersangka J memiliki usaha percetakan digital.
"(Tersangka TR) bekerja sama dengan J untuk membuat KTP (palsu), teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang' (pengganti), yakni tersangka A, tapi datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," papar Yusri.
Selanjutnya, tersangka TR ditemani tersangka W pun pergi ke gerai Indosat yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan untuk mengurus pembuatan SIM card baru.
Setelah itu, tersangka TR menyerahkan SIM card baru itu kepada tersangka D. Kemudian tersangka D membobol rekening milik Ilham Bintang dengan meretas akun email pribadi wartawan senior itu.
Yusri menjelaskan, tersangka D pun me-reset password akun email Ilham Bintang dengan meminta one time password (OTP) ke SIM card yang baru. "Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham Bintang) habis terkuras," jelas dia.
Ia menambahkan, dua rekening itu terdiri dari dua bank. Yusri menuturkan, dari Bank BNI tersangka D menarik uang senilai Rp 83 juta. Sedangkan dari Bank Commonwealth sebanyak Rp 200 juta.
Saat tiba di Indonesia, Ilham Bintang pun menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol oleh seseorang. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.