Find Us On Social Media :

Terbukti Sengaja Bikin iPhone 'Lemot', Apple Didenda Rp374 Miliar

By Adam Rizal, Senin, 10 Februari 2020 | 09:00 WIB

iPhone 6s

Apple didenda Rp 25 juta Euro atau sekitar Rp 374 miliar oleh regulator asal Perancis (DGCCRF) gara-gara sengaja menurunkan performa sejumlah model iPhone lawas lewat pembaruan (update) iOS pada akhir 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pihak DGCCRF, Apple didenda lantaran ketahuan tidak menginformasikan kepada para pengguna iPhone lawas bahwa memasang pembaruan iOS (versi 10.2.1 dan 11.2) bisa memperlambat perangkat.

Adapun iPhone lawas yang dimaksud oleh DGCCRF merupakan model iPhone 6, iPhone SE, dan iPhone 7.

Menanggapi denda yang dilayangkan pihak DGCCRF, pihak Apple tidak mengelak dan sepakat untuk menebus kesalahannya dengan membayar nominal yang telah disebutkan.

"Tujuan kami selalu ingin membuat produk yang aman yang diapresiasi oleh para klien kami, dan membuat iPhone tetap awet selama mungkin adalah satu hal yang penting," ujar pihak Apple, sebagaimana dihimpun ZDNet.

"Kami senang telah menyelesaikan masalah ini dengan DGCCRF," imbuh mereka.

Selain membayar denda, Apple juga setuju untuk memampang informasi di situs resmi Apple (versi bahasa Perancis) yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat, dan telah membayar denda atas kesalahan tersebut.

Pengakuan itu akan ditayangkan di situs Apple selama satu bulan penuh, tapi tidak disebutkan kapan bakal dimulai.

Dibikin pelan supaya beli baru? Masalah ini bermula pada akhir 2017 lalu saat sejumlah pengguna iPhone model lawas, seperti iPhone 6 hingga iPhone SE, mengeluh lantaran perangkatnya tiba-tiba menjadi "lemot" alias lambat setelah melakukan pembaruan iOS.

Beberapa waktu kemudian, Apple mengaku bahwa pihaknya memang sengaja memperlambat kinerja model-model iPhone lawas dengan dalih menurunkan kinerja CPU agar baterai iPhone tidak bermasalah.

Meski begitu, tidak sedikit yang berspekulasi bahwa kesengajaan itu hanyalah trik Apple semata untuk mendorong pengguna agar membeli iPhone model baru.

Untuk menebus kesalahannya, Apple pun sempat menggelar program diskon ganti baterai untuk para pengguna iPhone 6 atau yang lebih baru pada Januari 2018 lalu.

Program ini digelar selama satu tahun penuh dan menawarkan potongan harga baterai iPhone sebesar 29 dollar AS (harga normal 79 dollar AS).

Namun, hal itu tidak menghentikan regulator Perancis untuk menginvestigasi masalah kontroversial soal pembaruan iOS yang bisa bikin iPhone lemot tadi.

 iPhone Rekondisi

Sebenarnya, praktik iPhone rekondisi atau sering juga disebut refurbished tidak masalah. Bahkan Apple sendiri pernah menjual iPhone 7 refurbished di Amerika Serikat secara legal.

Menurut Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing & Communication Erajaya, bisnis iPhone rekondisi sah-sah saja dilakukan, asal sesuai ketentuan hukum.

"Pertama, bukan (barang) selundupan dan kedua tidak diakui sebagai unit baru," jelasnya.

Untuk diketahui, praktik merekondisi ponsel ini pernah dilakukan Apple dengan iPhone 7-nya, dan Samsung dengan Galaxy Note 7. Apabila diklaim sebagai unit baru, hal tersebut sudah termasuk penipuan.

Permintaan akan iPhone rekondisi dan ilegal di Indonesia cukup tinggi. Bahkan, omzet yang diraup pabrik iPhone rekondisi ilegal tersebut bisa mencapai Rp 150 juta dalam sebulan.

"(Peredaran iPhone ilegal) cukup signifikan," kata Koko tanpa menyebut persentasenya.

Tidak hanya suku cadang yang dipalsukan. Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI serta membungkusnya dengan dus palsu. Hal ini tentu akan merugikan konsumen ke depannya, terlebih setelah aturan pemblokiran ponsel ielgal melalui nomor IMEI telah diterbitkan.