Find Us On Social Media :

Google Bakal Blokir Aplikasi yang Digunakan untuk Prostitusi Online

By Adam Rizal, Selasa, 11 Februari 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi transaksi PSK Online

Google Indonesia bakal memblokir aplikasi yang terbukti melanggar pedoman komunitas (community guidelines) dari Google Play Store seperti aplikasi yang digunakan untuk prostitusi online pun bakal ditangguhkan (take-down).

"Pelecehan, prostitusi online, dan kalau melanggar aturan pemerintah, kami bisa take down," ujar Head of Public Policy Google Indonesia Putri Alam di Jakarta.

Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengembangkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aplikasi yang melanggar, supaya Google bisa segera menangguhkan.

Google juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk prostitusi online.

"Kami satu jalur dengan Kominfo. Laporan, kami selalu terima, kalau melanggar hukum pasti kami take down," ujar Putri.

Sejauh ini, Google sudah menangguhkan beberapa aplikasi dari Google Play Store. Salah satunya platform layanan teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online ilegal.

Pernyataan Google tersebut menanggapi viralnya pemberitaan terkait prostitusi online, terutama yang melibatkan yang melibatkan Anggota DPR dari Fraksi GerindraAndre Rosiade.

Andre menggunakan MiChat dan berpura-pura memesan layanan seks pada 26 Januari lalu. Ia menjebak pekerja seks berinisial NN di Kyriad Bumiminang Hotel Padang, yang kemudian menjadi sorotan warganet.

Baca Juga: Transaksi PSK Online di RI Paling Banyak di Twitter daripada Michat

Kominfo sebenarnya sempat memanggil pengembang MiChat terkait prostitusi online pertengahan tahun lalu. Kasus seperti ini juga ditemukan di media sosial lain seperti Twitter, WhatsApp, Facebook hingga Instagram.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, perusahaan yang platform-nya digunakan untuk prostitusi online bisa dedenda Rp 1 milia. Selain denda, perusahaan digital bisa dikenakan sanksi enam tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 tentang distribusi konten pornografi.