"Apabila tahu adanya prostitusi online dan dia tidak melakukan upaya untuk menghapus konten atau akun itu, maka bisa dikenakan pasal tersebut," kata Ferdinandus.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo, platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online yakni Twitter. Dari 1,78 juta konten yang diblokir kementerian pada 2009-2019, 600 ribu di antaranya berasal dari platform tersebut.
Platform yang paling banyak digunakan untuk prostitusi online selanjutnya yaitu Facebook dan Instagram. Meski begitu, Kominfo menerima laporan terkait persundalan di beberapa platform.
Pada 2016, Bigo Live dan TikTok dilaporkan ke kementerian terkait prostitusi online.
"Tetapi, keduanya sudah menyesuaikan dengan regulasi kami," ujar Pria yang akrab disapa Nando itu.
Baca Juga: MiChat Digunakan Buat Prostitusi Online, Pemerintah akan Lakukan Ini