Find Us On Social Media :

Ini Alasan Microsoft dkk Mau Bangun Data Center di Indonesia

By Adam Rizal, Sabtu, 29 Februari 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi Data Center

Lebih lanjut kata Johnny, aturan soal investasi data center sebetulnya sudah dibahas mulai akhir bulan Januari namun belum mencapai kesepakatan.

Saat itu, Jokowi juga menyebut penyederhanaan regulasi terkait data center atau pusat data sembari ini akan dilakukan sembari menunggu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung di DPR.

RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.

Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.