Lembaga riset pasar Counterpoint melaporkan bisnis streaming musik tumbuh sekitar 32 persen tahun-ke-tahun pada 2019. Penguasa pasar streaming musik saat ini masih dikuasai Spotify dan Apple Music.
Menurut riset Counterpoint, jumlah pelanggan Spotify tumbuh 23 persen dengan pangsa pasar 35 persen, yang menyumbang 31 persen dari total pendapatan pasar di industri ini seperti dikutip GSM Arena.
Sementara itu pelanggan Apple Music tumbuh 36 persen dengan pangsa pasar 19 persen. Dari catatan itu terungkap, pertumbuhan pelanggan Apple Music terlihat lebih baik dibanding Spotify.
Kesuksesan Apple itu berkat adalah karena peningkatan layanan yang konstan dan terus merebut pelanggan dari Spotify.
Tidak hanya itu, fokus pada konten eksklusif dan penawaran promosi juga menghasilkan pertumbuhan yang signifikan.
Selanjutnya, di tempat ketiga diduduki oleh layanan streaming musik Amazon dengan pangsa pasar 15 persen.
Tencent Music berada di posisi keempat dengan pangsa 11 persen, sedangkan YouTube Music menutup lima besar dengan pangsa 6 persen.
Counterpoint percaya bahwa tren ini akan berlanjut sepanjang tahun 2020 dan pelanggan akan tumbuh lebih dari 25 persen karena wabah COVID-19.
Jika prediksi itu benar, jumlah total pelanggan yang berbayar di seluruh dunia akan melampaui 450 juta.
Makin Mahal
Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify.
Setali tiga uang, pelanggan Netflix dan Spotify bakal bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, biaya berlangganan Netflix terendah saat ini dipungut sekitar Rp 50.000 per bulan. Nah ke depan, biayanya akan bertambah menjadi Rp 55.000 per bulan.Selain pajak konsumen, pemerintah pun akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perushaan Netflix dan Spotify, sebab selama ini belum terjamah.
Skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia. Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi digital.Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.
Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.
“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu.
Informasi saja, skema PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.