Cara Menghitung Pajak Smartphone
Seperti kami sebut di atas, Bea Cukai akan mengenakan pajak bagi smartphone yang Anda beli di luar negeri. Adapun kriteria smartphone yang harus membayar pajak adalah yang memiliki harga di atas US$500. Sedangkan nilai pajak tergantung apakah Anda memiliki NPWP atau tidak.
Secara singkat, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:
- Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
- PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% (jika Anda memiliki NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)
Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:
Nilai kepabeanan: (nilai barang - US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)
Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan
Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 11 Pro Max 64GB di AS seharga US$1099 dengan kurs US$1=Rp.15.500 dan Anda memiliki NPWP.
Nilai kepabeanan (nilai barang-US$500)=(US$1099-US$500)xRp.15.500=Rp. Rp.9.284.500.
Bea masuk (10% nilai kepabeanan)=10%xRp.9.284.500=Rp.928.450.
Nilai impor (bea masuk+nilai kepabeanan): Rp.928.450+Rp.9.284.500=Rp.10.212.950.
PPN (10% nilai impor)= 10%xRp.10.212.950=Rp.1.021.295
PPH (10% nilai impor)= 10%xRp.10.212.950=Rp.1.021.295
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=
Rp.(928.450+1.021.295+1.021.295)=Rp.2.971.040.
Catatan: harga smartphone akan didasari kwitansi pembelian, jadi simpan baik-baik kwitansi pembelian smartphone Anda. Jika hilang atau tidak ada, pihak Bea Cukai akan menggunakan data pembanding (seperti harga smartphone di Apple Store).