Seiring pemberlakuan aturan IMEI 18 April 2020 ini, Anda yang biasa membeli smartphone saat liburan di luar negeri harus hati-hati. Soalnya, IMEI dari smartphone baru Anda harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak, smartphone Anda akan terblokir saat menggunakan kartu SIM dari operator lokal.
Pertanyaannya, bagaimana cara mendaftar IMEI dari smartphone yang baru Anda beli di luar negeri?
Direktorat Bea Cukai sendiri saat ini sudah mempersiapkan sistem yang memudahkan Anda pendaftaran IMEI smartphone dari luar negeri. Anda bisa mendaftarkan melalui situs Bea Cukai (link) atau aplikasi Mobile Beacukai (link download di Google Play Store).
Caranya adalah sebagai berikut:
- Isi formulir berisi data diri sebelum sampai ke Indonesia, termasuk nomor pesawat yang Anda gunakan
- Isi formulir merek, seri, RAM, storage, warna, IMEI, dan harga dari smartphone yang Anda beli. Perlu diingat, satu orang maksimal hanya diperbolehkan membawa dua perangkat
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan QR Code. Tunjukkan QR Code tersebut ke petugas pemeriksa Bea Cukai saat Anda sampai di bandara
- Petugas akan menghitung pajak dan bea masuk (jika ada). Setelah membayar semua biaya, IMEI smartphone baru Anda akan langsung didaftarkan ke database Kemenperin.
- Setelah itu, Anda akan mendapat lembar persetujuan Bea Cukai dan smartphone baru Anda pun bisa menggunakan kartu SIM lokal
Catatan: aturan pendaftaran IMEI berlaku untuk semua perangkat elektronik yang memiliki IMEI, termasuk tablet PC. Jadi jika Anda membeli iPad di luar negeri, perangkat itu juga harus melalui proses di atas.
Cara Menghitung Pajak Smartphone
Seperti kami sebut di atas, Bea Cukai akan mengenakan pajak bagi smartphone yang Anda beli di luar negeri. Adapun kriteria smartphone yang harus membayar pajak adalah yang memiliki harga di atas US$500. Sedangkan nilai pajak tergantung apakah Anda memiliki NPWP atau tidak.
Secara singkat, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:
- Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
- PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% (jika Anda memiliki NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)
Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:
Nilai kepabeanan: (nilai barang - US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)
Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan
Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 11 Pro Max 64GB di AS seharga US$1099 dengan kurs US$1=Rp.15.500 dan Anda memiliki NPWP.
Nilai kepabeanan (nilai barang-US$500)=(US$1099-US$500)xRp.15.500=Rp. Rp.9.284.500.
Bea masuk (10% nilai kepabeanan)=10%xRp.9.284.500=Rp.928.450.
Nilai impor (bea masuk+nilai kepabeanan): Rp.928.450+Rp.9.284.500=Rp.10.212.950.
PPN (10% nilai impor)= 10%xRp.10.212.950=Rp.1.021.295
PPH (10% nilai impor)= 10%xRp.10.212.950=Rp.1.021.295
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=
Rp.(928.450+1.021.295+1.021.295)=Rp.2.971.040.
Catatan: harga smartphone akan didasari kwitansi pembelian, jadi simpan baik-baik kwitansi pembelian smartphone Anda. Jika hilang atau tidak ada, pihak Bea Cukai akan menggunakan data pembanding (seperti harga smartphone di Apple Store).