Find Us On Social Media :

Waspada! Pinjaman Online Ilegal Merajalela Selama Pandemi Corona

By Adam Rizal, Kamis, 30 April 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (COVID-19).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi.

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," sambungnya.

Karena itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman tidak berizin yang tiba-tiba hadir dengan iming-iming uang cepat cair.

Padahal dengan meminjam, masyarakat akan dibuat sulit dengan tidak masuk akalnya bunga pinjaman dan jangka waktu yang relatif pendek. Mereka juga akan meminta akses semua data kontak di smartpone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ungkap Tongam.

Smentara, bagi masyarakat yang meminjam dana dari pinjol legal, Tongam mengimbau untuk mengembalikannya secara bertanggung jawab sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Selain itu manfaatkan dana pinjaman fintech lending untuk kepentingan yang produktif," saran Tongam.

Berantas Pinjol Ilegal

Adapun pada masa pandemi di bulan April, SWI telah menemukan 81 pinjol ilegal. Total pinjol ilegal yang ditangani SWI dalam kurun waktu 2018 sampaiApril 2020 sebanyak 2.486 pinjol ilegal.

SWI juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.