Find Us On Social Media :

Waspada! Pinjaman Online Ilegal Merajalela Selama Pandemi Corona

By Adam Rizal, Kamis, 30 April 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Adapun 18 entitas tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing (MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas tanpa izin.

Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.

"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi entitas lama yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.