Waspada! Pinjaman Online Ilegal Merajalela Selama Pandemi Corona

Kamis, 30 April 2020 | 16:30
istockphoto

Ilustrasi pinjaman online

Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.

"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi entitas lama yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.

Tag