Find Us On Social Media :

Pemerintah RI Pastikan Data Dukcapil Aman dan Tidak Bocor

By Adam Rizal, Sabtu, 23 Mei 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi server

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengklaim, tak ada kebocoran data dari Dukcapil.

Hal ini ia sampaikan setelah ada informasi dugaan kebocoran jutaan data kependudukan dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Perlu juga saya sampaikan, tidak ada kebocoran data dari Dukcapil. Kami sudah memeriksa data center, log, dan traffic-nya. Alhamdulillah semua tidak ada masalah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, Dukcapil Kemendagri bertugas memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Sejak penyerahan DP4, Kemendagri meminta KPU berkomitmen mengelola data dengan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Menurut Zudan, setelah Pemilu 2014, Dukcapil Kemendagri juga meminta KPU tak perlu menampakkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NKK). Nomor identitas dapat diganti dengan tanda bintang. "NIK dan nomor KK tidak perlu ditampakkan agar tidak disalahgunakan untuk pendaftaran kartu prabayar dan untuk membuat KTP-el palsu," kata Zudan.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, jutaan data kependudukan yang dibagikan peretas diduga merupakan salinan digital atau softfile DPT Pemilu 2014 yang diakses pada 15 November 2013. Menurut dia, sesuai regulasi, data pemilih harus terbuka dan bisa diakses publik pada saat itu.

"Softfile data KPU tersebut (format pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ujar Viryan melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5).

Ia menyebutkan, regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan, "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan."

Baca Juga: Data KPU Bocor, Pakar: Harus Lakukan Audit Sistem Keamanan Informasi

Ia mengklaim, meskipun bersifat terbuka, elemen data pribadi warga tetap terlindungi. Data seperti Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga tidak ditampilkan secara utuh dalam dokumen tersebut.

Viryan menambahkan, jumlah DPT Pemilu 2014 tidak mencapai 200 juta, melainkan hanya 190 juta. KPU RI telah menelusuri informasi dugaan kebocoran data yang diperjualbelikan melalui komunitas peretas dengan melakukan cek kondisi internal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian," kata Viryan.