Akan tetapi, belakangan muncul gugatan atas Section 230 ini. Seperti yang dituduhkan Trump, aturan ini menjadi tameng untuk membatasi kebebasan berpendapat. Penyedia platform dianggap menjadi “pemilik kebenaran” yang bisa menyortir pendapat yang berseberangan.
Gugatan juga muncul dari spektrum berlawanan, yang menganggap Section 230 membuat penyedia platform dapat seenaknya memuat konten negatif tanpa konsekuensi hukum. Section 230 membuat situs yang memuat kekerasan, rasialis, dan konten negatif lainnya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan situs bergengsi seperti Wikipedia.
Apa executive order mengancam keberlangsungan Twitter?
Tidak juga. Karena “hanya” executive order, aturan ini tidak bisa mengganti UU yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Executive order ini pasti juga akan mendapat perlawanan hukum dari Twitter dan pemerhati kebebasan berpendapat.
Boleh dibilang, executive order hanyalah gertakan Trump untuk menakut-nakuti perusahaan media sosial. Karena bagaimana pun, media sosial adalah platform penting jelang pemilu AS tahun ini.