Find Us On Social Media :

AS Marah dan Kecam Indonesia Bakal Tarik Pajak Digital Google Cs

By Adam Rizal, Kamis, 4 Juni 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi Google

Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia.

AS khawatir pemajakan itu dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix.

Seperti dikutip dari BBC, dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS.

Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.

Pihak AS mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Namun, diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat sehingga banyak negara yang justru mengambil tindakan masing-masing.

AS sendiri tahun lalu pernah mengambil tindakan keras sebagai balasan terhadap pengenaan pajak digital 3 persen untuk setiap transaksi yang berlakukan di Perancis.

AS mengancam akan mengenakan tarif setara US$ 2,4 miliar untuk barang-barang asal Perancis, termasuk keju dan champagne, setelah penyelidikan serupa dilakukan oleh pemerintah Donald Trump.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor PPN.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.